Kembali Berulah, Residivis Ini Tersandung dalam Kasus Sama

    Kembali Berulah, Residivis Ini Tersandung dalam Kasus Sama

    PALANGKA RAYA - Setelah dinyatakan bebas atas sanksi hukuman, residivis berinisial De ini kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

    Pasalnya, setelah menerima laporan dari korban bernama Astin (59), petugas yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Rakumpit dibantu Subnit Lidik Resmob Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Resmob Polres Katingan dan Polsek Ketingan Tengah kembali menangkap diduga pelaku berinisial De tersebut.

    "Bahkan lebih parahnya lagi yang bersangkutan tersandung kasus sama dengan sebelumnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), " kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Selasa (21/6/2022) siang.

    "Dan sebelum kasus ini terungkap, korban yang bernama Astin memberikan laporan terkait sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol KH 5567 YJ, " ungkapnya.

    Diterangkannya, jika hilangnya satu unit sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jum'at (15/6/2022) pukul 14.30 WIB.

    "Pada saat itu korban menebas lahan milik korban sendiri yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 70 atau persis di belakang gedung walet Kelurahan Peruk Barunai, " jelasnya.

    "Setelah resmi menerima laporan dari korban, kami lantas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, " tuturnya.

    Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, jika pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pengobatan Dan Vaksinasi Gratis Rumkit Bhayangkara...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peduli Bencana Galodo Sumatera Barat, Hakim Agung Mahkama Agung RI Terjun Langsung  Lokasi Terdampak
    GAPKI: Peranan Kelapa Sawit Dalam Perekonomian dan Peluang Ketenagaan Kerja 
    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng

    Ikuti Kami